Kontrak Tanah Desa Bugbug

 ULASAN TERKAIT AKTA SEWA TANAH DAB DG MR. MARTIN (Villa Marten  === villa Casa DouDou):

1. Sewa tanah Mr. Martin dg Desa Adat Bugbug tgl 31 Juli 2008 seluas 1040 M2, sesuai Akta Perjanjian No: 72 di Notaris I Ketut Sarjana. * I Wayan Mas Suyasa (Kelian Desa Adat Bugbug) saat itu tidak pernah mensosialisasikan dan meminta persetujuan Kerama*;


2. Tgl 30 Juni 2009 penambahan sewa seluas 269 M2 sesuai Akta Perjanjian Perubahan No: 72. *I Wayan Mas Suyasa (Kelian Desa Adat Bugbug) saat itu tidak pernah mensosialisasikan dan meminta persetujuan Kerama*;


- Sewa tanah total seluas 1.300 M2 nilainya Rp. 1.000.000/are/tahun;

- Sewa berakhir tahun 2038 (masa sewa 30 tahun)

- Perpanjangan sewa tanggal 27 Pebruari 2014 selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp. 3.500.000mulai dari tahun 2038-2058. *Tidak pernah ada sosialisasi dan minta persetujuan Kerama untuk perpanjangan sampai tahun 2058.*


3. Sewa menyewa tanah seluas 6.000 M2 antara DAB dg Mr. Hans Van Nemert selama 30 tahun dengan nilai sewa Rp. 1.000.000/are/tahun (Villa Gun=Samuh Hill) sebagaimana Akta Perjanjian No: 66 tertanggal 28 Januari 2008 di Notaris I Ketut Sarjana. *I Wayan Mas Suyasa (Kelian Desa Adat Bugbug) saat itu tidak pernah mensosialisasikan dan meminta persetujuan Kerama*;

4. Objek lahan yang disewa sesuai dengan angka 1, 2 dan 3 merupakan objek yang *Satu Sertifikat* dengan objek lahan yang disewa oleh PT. Deatiga Neano Resort.

*Kesimpulan:*

1. Sesuai dengan Awig-Awig dan juga kebiasaan yang dilakukan oleh Prajuru sebelumnya dibawah kepemimpinan Kelian Desa Adat I Wayan Mas Suyasa, tidak pernah ada mekanisme untuk meminta persetujuan kerama untuk sewa menyewa tanah milik Desa Adat Bugbug karena sesuai dengan Awig2 , di Bugbug menganut sistem keterwakilan suatu lembaga Nayaka yang merupakan sebutan lain dari Saba Desa yang telah memiliki wakilnya yang ditunjuk oleh Kerama banjar adat masing-masing. Paruman Prajuru Dulun Desa adalah paruman tertinggi di Desa Adat Bugbug untuk memutuskan keputusan2 strategis terkait desa adat. Maka tugas para Nayaka menyampaikan ke Kerama yang diwakili terkait dengan sewa-menyewa tersebut.

2. Menjadi aneh ketika sekarang tiba2 sekelompok orang yang mengatasnamakan Kerama mempertanyakan mekanisme terkait sewa menyewa tanah yang tidak pernah mereka pertanyakan sebelumnya saat Kelian Desa Adat periode 1990-2020 (30 tahun) I Wayan Mas Suyasa menyewakan tanah diantaranya untuk: *Villa Casadoudou dan Villa The Samuh Hill,* sewa tanah untuk *PT. Bali Bias Putih,* beberapa lahan di kawasan Candidasa dan juga saat menggunakan tanah milik desa seluas hampir 1 hektar untuk pembangunaan Pura Pasucian dan Hutan Siwa yang tidak pernah meminta persetujuan Kerama bahkan meminta persetujuan Prajuru juga tidak pernah.

Comments

Popular posts from this blog

RURUNG NUNGKAK: GARIS KETURUNAN KRAMA NGAREP DESA ADAT BUGBUG